BLOG ANAK BETAWI ASLI (BABA)
Jiwa Pendidik; Catatan Cinta dan Cerita Goresan Hidup Abi Thoufur
هـ. الْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ
(Kebiasaan Bisa Dijadikan Sebagai Hukum)
Dasar Pengambilan Kaidah (Al-Hadits):
مَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ
"Apa yang dianggap baik oleh seorang muslim, maka menurut Allah Swt. adalah baik."
👉 KLIK UNTUK JEROAN LENGKAP KAIDAH ADAT (A - D)
a & b. Standar & Legalitas Adat
Standar: Adat harus terulang dan konsisten (dugaan kuat tidak berubah-ubah). Adat baru bisa jadi pijakan hukum kalau berlakunya merata di suatu daerah.
c. Pertentangan 'Urf dan Syara'
- Kalo kaga berkaitan ama hukum syar'i: Dahulukan 'Urf (Kebiasaan). Contoh: Sumpah kaga makan daging, tapi makan ikan (samak).
- Kalo berkaitan ama hukum syar'i: Dahulukan Syar'i. Contoh: Sumpah kaga shalat, melanggarnya kalau mengerjakan shalat yang ada ruku' & sujud.
d. Adat vs Syarat
Banyak perkara dalam muamalah seperti gadai, bayar hutang yang dilebihkan (tip), hingga ongkos tukang jahit yang kuncinya ada pada kebiasaan yang berlaku di masyarakat kita.
🚀 KURIKULUM AL-QOWA'IDUL KHOMSAH
KARYA: AHMAD THOUFUR (ABI) - MAN 1 JAKARTA
TAMAT: AL-QOWA’IDUL KHOMSAH
"Selesai sudah bedah onderdil hukum bareng Abi Thoufur. Jaga niat, pegang keyakinan, cari kemudahan, hindarin bahaya, dan hargain adat!"
وَاللهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
السَّلاَمُ عَلَيْكُم ْوَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Silakan Kasih Masukan & Sapa BABA di Sini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar